Jumatan di Masjid Petamburan, Saf Luber ke Jalan

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jun 2020 13:53 WIB
Masjid Jami Al-Ishlah, Petamburan, dekat rumah Imam Besar FPI Riziew Shihab menerapkan physical distancing dalam Salat Jumat perdana saat PSBB, Jumat (5/6).
Salat Jumat di Masjid Jami Al-Ishlah Petamburan. (CNN Indonesia/Dhio Faiz)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masjid Jami Al-Ishlah, Petamburan, Jakarta Pusat dipenuhi jemaah saat Salat Jumat pertama kali digelar di masa PSBB pandemi virus corona (Covid-19), Jumat (5/6). Saf jemaah di masjid yang dekat dengan kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab ini bahkan sampai meluber hingga ke jalan sekitar masjid.

Pantauan CNNIndonesia.com, lebih dari seratus orang yang ikut dalam Salat Jumat di masjid itu. Kebanyakan jemaah adalah warga yang tinggal di sekitar masjid.

Saat ibadah dimulai, dua lantai di masjid itu penuh terisi jemaah. Sebagian jemaah yang tak kebagian tempat, menggelar sajadah di jalan sekitar masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pelaksanaan Jumatan ini, pengurus masjid menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya jemaah diminta menjaga jarak dengan membuat jarak 1 meter saat membentuk saf. Jemaah juga diharuskan memakai masker jika hendak bergabung dalam ibadah itu.


Pengurus masjid juga tidak menggelar karpet ataupun sajadah dalam ibadah kali ini. Jemaah diminta membawa sajadah sendiri untuk mencegah penularan virus corona.

Khotbah dan Salat Jumat dipimpin oleh Ustaz Khoirul. Dalam khotbahnya, ia mengingatkan jemaah soal betapa besar kuasa Allah SWT di balik pandemi corona.

Dia juga meminta jemaah untuk tetap memakmurkan masjid meski di masa pandemi. Memakai masker, menjaga jarak, dan cuci tangan ia sebut sebagai ikhtiar untuk tetap memakmurkan masjid.

Masjid ini dikenal sebagai salah satu basis massa FPI. Sebelum pergi ke Arab Saudi, Rizieq rutin memimpin majelis taklim di masjid ini setiap pekan.


Pemerintah mengizinkan kegiatan di rumah ibadah untuk dibuka kembali meski PSBB pandemi virus corona masih dijalankan. Pemprov DKI membolehkan masjid menggelar Salat Jumat dengan syarat maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas masjid.

MUI juga telah mengeluarkan fatwa Nomor 31 Tahum 2020 Tentang Penyelenggaraan Salat Jumat dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19. Fatwa itu membolehkan Salat Jumat digelar dengan saf berjarak.

MUI juga membolehkan Salat Jumat dilakukan di tempat selain masjid jika jemaah tidak tertampung. MUI juga membebaskan umat Islam untuk melakukan Salat Jumat dua gelombang jika tempat yang ada juga tak mampu menampung jemaah. (dhf/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER