Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati
Bogor Ade Yasin mengumumkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) secara proporsional selama 28 hari. PSBB Kabupaten Bogor sendiri telah berlangsung selama tiga tahap dan berakhir pada 4 Juni lalu.
"Sama seperti DKI Jakarta, diperpanjang 2 x 14 hari," ujar Ade saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Jumat (5/6).
Dia mengatakan PSBB kali ini dimulai pada 5 Juni hingga 2 Juli 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan tertulisnya, Gugus Tugas Jabar telah menentukan level kewaspadaan penyebaran virus corona (Covid-19) di kabupaten/kota. Sejumlah daerah di Kabupaten Bogor sendiri masih berada dalam tingkat kewaspadaan tinggi.
Beberapa di antaranya adalah Kecamatan Gunung Putri, Kecamatan Bojonggede, Kecamatan Cileungsi, Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Tajur Halang.
"Kabupaten Bogor dan Kabupaten Kota yang berbatasan dengan DKI Jakarta termasuk ke dalam level kuning dan belum bisa melaksanakan
new normal atau di Jabar disebut dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Ade.
 Petugas mengecek suhu tubuh warga saat menerapkan protokol kesehatan Corona (Covid-19). (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Penerapan PSBB secara proporsional sebagai persiapan AKB diatur dalam Perbup Nomor 35 tahun 2020. Di dalamnya mengatur protokol kesehatan dalam rangka AKB, serta protokol aktivitas masyarakat di ruang publik dan perkantoran.
"Penerapan protokol kesehatan sesuai dengan tingkat kewaspadaan di kecamatan masing-masing, termasuk pengendalian dan pengamanan, monitoring dan evaluasi, sanksi serta pelaporan," ujarnya.
Selain Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Depok juga memperpanjang PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru.
Perpanjangan PSBB itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 yang memutuskan PSBB secara proporsional di wilayah Bodebek sampai 2 Juli 2020.
(mln/pmg)
[Gambas:Video CNN]