Meski demikian, zona merah tidak menyurutkan warga untuk tetap melaksanakan salat berjamaah di masjid ataupun musala. Tempat-tempat ibadah itu tetap ramai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan surat edaran bernomor 440/7810 tentang penerapan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 pada kriteria zona hijau dan zona merah. Dalam surat itu juga dijelaskan 14 daerah masuk zona hijau dan 9 zona merah.
Pada poin berikutnya, daerah yang zona merah diwajibkan agar melaksanakan penerapan tetap di rumah, kecuali untuk kebutuhan pokok dan obat-obatan. Kemudian mengawasi dan membubarkan keramaian dan orang berkumpul dengan memberdayakan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota serta TNI/Polri.
Protokol kesehatan juga cona diterapkan secara ketat terutama tidak berkumpul, menjaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan sabun.
"Apabila dalam waktu 14 hari jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan jumlah kematian akibat Covid-19 meningkat atau menurun, maka kriteria zona dapat berubah," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Salah satu isi Fatwa tersebut adalah membebaskan umat Islam untuk memilih melaksanakan salat Jumat secara bergelombang atau tidak selama pandemi Covid-19.
Dalam fatwa menjelaskan bahwa prinsipnya salat Jumat hanya boleh digelar satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Namun jika masjid tidak cukup menampung jemaah karena penerapan jaga jarak fisik, salat Jumat dapat dilakukan di tempat lain.