Hal itu disampaikan Tito saat menggelar Rapat Koordinasi melalui Video Conference terkait Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, Jumat (5/6).
"Tolong dipertimbangkan teman-teman KPU apakah mungkin masa kampanye masih bisa dipendekkan lagi," kata Tito dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, memperpendek masa kampanye juga bisa untuk mencegah penularan corona di tengah masyarakat.
"Jadi interaksi sosialnya menjadi lebih rendah karena adanya tambahan waktu," kata dia.
Sebelumnya, KPU dan Komisi II DPR telah menyetujui Rancangan Peraturan KPU RI (PKPU) tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Kesepakatan itu terjadi saat Komisi II, KPU, Kemendagri dan Bawaslu menggelar Rapat Kerja pada 27 Mei lalu.
PKPU itu telah mengatur mengenai tahapan kampanye berlangsung pada 26 September hingga 5 Desember atau 71 hari.
Pada kesempatan Raker itu, Tito sempat mengusulkan agar kampanye Pilkada 2020dipangkas menjadi 45 hari dari 71 hari yang diusulkan KPU. (rzr/osc)