Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Ayat (2) poin a Pergub No. 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi.
"Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," mengutip bunyi Pasal 17 Ayat (2) butir a Pergub Nomor 51 tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengecualian berlaku bagi kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, ojek online, pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, kendaraan dinas operasional TNI dan Polri, kendaraan untuk menolong korban, kecelakaan lalu lintas, kendaraan untuk mengangkut penyandang disabilitas.
Anies belum menerangkan sistem ganjil genap bakal diterapkan di ruas jalan mana saja dalam pergub tersebut. Detail ketentuan ganjil genap saat PSBB Transisi lebih lanjut akan diatur dalam Keputusan Gubernur.
PSBB Transisi diterapkan di DKI Jakarta menjelang penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal saat pandemi virus corona (Covid-19). PSBB transisi mulai berlaku pada 5 Juni.
Misalnya, rumah ibadah boleh kembali dibuka namun hanya diisi 50 persen dari jumlah kapasitas atau daya tampung. Perkantoran dan pabrik juga boleh kembali beroperasi mulai 8-18 Juni dan hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah kapasitas.
Ojek online pun boleh kembali mengangkut penumpang dengan beberapa protokol kesehatan, tidak seperti sebelumnya yang hanya boleh mengantar barang. Tempat-tempat umum seperti tempat wisata dan pusat perbelanjaan juga boleh kembali dibuka namun harus menerapkan protokol kesehatan.