Anies menyatakan pihaknya terlebih dahulu menegur mal dan perkantoran yang melebihi kapasitas 50 persen. Ia mengaku baru akan menutup bila teguran sebanyak dua kali itu tak dihiraukan oleh pihak manajemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan lantas meminta agar warga DKI aktif melaporkan tempat-tempat kegiatan yang buka melebihi 50 persen kapasitas kepada pihak Pemprov DKI.
Anies tak segan untuk mencabut kembali kebijakan PSBB transisi bIla angka kasus positif dan angka kematian akibat virus corona kembali meningkat di Jakarta.
"Maka gugus tugas dan pemprov DKi Jakarta tak segan mengambil kewenangannya menghentikan proses transisi dan kembali semua berada di rumah," kata dia.
Empat Protokol PSBB Transisi
Lebih lanjut, Anies menagatakan telah menyusun empat aspek protokol kesehatan bagi warga DKI Jakarta saat masa PSBB transisi.
Pertama, hanya orang sehat yang diperbolehkan keluar dari rumah, sementara yang sakit tetap berada di rumah. Kedua, warga DKI wajib menggunakan masker saat berkegiatan.
"Dan bagi pengelola lokasi sadari hanya diperbolehkan 50 persen kapasitas," ujarnya.
Sebelumnya, Anies mengizinkan sejumlah tempat kembali dibukan, seperti tempat ibadah, mal, pasar nonpangan, perkantoran, restoran, hingga kawasan wisata secara bertahap. Pembukaan tempat ibadah ini menyusul penerapan PSBB transisi. (rzr/fra)