"Kalau mau ditilang mesti ada aturan lalu lintas berupa rambu-rambu, harus dipasang. Kalau enggak dipasang rambunya berarti sanksi tegurannya PSBB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (6/6) dikutip dari Antara.
Mengenai keputusan pemberlakuan sistem ganjil-genap bagi kendaraan roda dua, ia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sambodo menambahkan sistem ganjil-genap belum diberlakukan hingga 12 Juni karena masih menunggu evaluasi dengan pihak terkait. Rekayasa lalu lintas ini, katanya, hanya akan diberlakukan jika mulai ada kepadatan dan peningkatan arus lalu lintas.
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
"Domainnya pada Dishub DKI Jakarta, kapan itu diberlakukan ganjil-genapnya," kata dia.
Dari hasil rapat koordinasi Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta, lanjutnya, pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk sepeda motor masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
Sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pasal 18 Pergub ini mengatur kendaraan roda dua dan roda empat bernomor ganjil hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan roda dua dan roda empat bernomor genap hanya bisa melintas di ruas jalan pada tanggal genap.
(antara/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian