Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan salah satu pelaku yakni TH memiliki kelainan seksual yaitu menyukai sesama jenis. Kemudian, korban yakni AR juga merupakan seorang gay.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya berjanji bertemu di sebuah hotel dengan tujuan untuk berhubungan intim. Namun, saat bertemu korban merasa tidak cocok.
Rekan tersangka, yakni Z dan O diketahui sudah membuntuti keduanya sejak meninggalkan hotel. Kemudian, saat melintas di wilayah Menteng, Jakarta Pusat, para tersangka mengacungkan celurit dan melukai korban. Alhasil, ibu jari korban pun terluka.
"Para pelaku kemudian membawa lari sepeda motor dan ponsel korban," ucap Yusri.
Setelah mendapatkan laporan terkait peristiwa tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Tersangka TH dan Z kemudian berhasil diringkus.
Kini, kata Yusri, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka O dan A.
"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap Yusri. (dis/bac)