"Jadi kembali mungkin kesalahan di Kementerian Agama, mungkin, karena tidak menunggu rapat kerja," kata Fachrul saat menggelar webinar melalui aplikasi Zoom, Selasa (9/6).
Meski begitu Fachrul menyatakan Kementerian Agama telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait tupoksi atau kuasa pembatalan dan pemberangkatan haji.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fachrul menyatakan pihaknya tak bisa menunda kebijakan pembatalan haji yang rencana awalnya diputuskan 1 Juni lalu. Dia beralasan jika diundur hingga 4 Juni masyarakat akan menunggu lama.
"Namun kembali, saya harus ambil risiko karena saya harus selamatkan muka pemerintah. Jangan sampai deadline 1 Juni kemudian tanggal 2 Juni belum diumumkan. Nanti dampaknya tidak baik pada pemerintah, saya katakan," ujar Fachrul.
Alasan lain Kemenag mengumumkan pembatalan haji pada 2 Juni adalah permintaan dari Presiden Jokowi agar pada 1 Juni sudah ada keputusan soal ibadah haji 2020.
"Apapun risikonya saya kembali katakan, tanggung jawab Menteri Agama dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah. Dan saya sudah meminta maaf dengan DPR semoga hubungan ini bisa baik kembali," kata dia.
Namun, sejumlah media asing melaporkan ada wacana pemerintah Arab Saudi tetap menyelenggarakan ibadah haji 2020 dengan pembatasan jumlah calon haji. Informasi itu berdasarkan sumber yang mengurus soal haji di Arab Saudi.
Ibadah haji merupakan ritual tahunan umat Islam di dunia. Setiap tahunnya sekitar 2,5 juta muslim dari penjuru dunia menunaikan ritual itu di kota suci Mekkah dan Madinah. Namun, tahun ini penyelenggaraan haji terancam ditiadakan karena pandemi virus corona.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) per 8 Juni lalu kasus positif corona di Arab Saudi saat ini mencapai 101.914 orang dengan korban jiwa mencapai 712 orang. (tst/wis)