Zainut menduga isu itu keluar dari orang yang sudah terbiasa dengan pikiran kotor dan suka mencari sensasi.
"Tuduhan uang haji akan digunakan oleh Pemerintah untuk memperkuat rupiah adalah fitnah yang sangat keji, dan pendapat tersebut sama sekali tidak berdasar," kata Zainut dalam keterangan resminya, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya, nilai manfaat dari setoran pelunasan itu akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji yang bersangkutan paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," kata Zainut.
Sementara alternatif kedua, Kemenag menyatakan setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji.
"Dan Komisi VIII DPR RI dapat menerima usulan Kemenag tersebut, sehingga menjadi kesimpulan dalam rapat," kata dia.
Selain itu, Zainut turut menjelaskan bahwa Kemenag sudah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M.
Menurutnya, keputusan menteri itu juga mengatur mengenai hak jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 2020, akan menjadi jemaah haji tahun 1442 H/2021 M mendatang.
Isu yang beredar liar itu mengabarkan sekitar US$600 juta dana haji digunakan untuk penguatan rupiah dan telah dibantah oleh Ketua BPKH Anggito Abomanyu.
Zainut sendiri menegaskan Kemenag sangat menghormati kritik sepanjang dilandasi niat baik, obyektif, dan argumentatif. Bukan kritik yang subyektif dan hanya untuk mencari sensasi.
"Kebebasan berpendapat termasuk menyampaikan kritik dalam sebuah negara demokrasi adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi hendaknya disampaikan dengan penuh tanggung jawab, bermartabat dan berbudaya," kata dia.
[Gambas:Video CNN] (rzr/wis)