"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut. Tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui Vicon pada tanggal 29 Mei 2020 tersebut untuk memenuhi undangan dari Kemenkumham sebelumnya," kata Ali kepada wartawan, Selasa (9/6).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengungkapkan undangan rapat koordinasi penyusunan RPP itu tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, Kabiro SDM Chandra Sulistio Reksoprodjo, serta Kabiro Hukum KPK Ahmad Burhanudin beserta tim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut, terdapat sejumlah poin yang dibahas. Di antaranya, surat dari Kemenkumham kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) masih menggunakan nomenklatur RPP Perubahan sehingga RPP itu akan menjadi RPP Penggantian.
Sementara itu, draft RPP Penggantian belum memiliki kajian akademis mengenai jumlah besarannya.
CNNIndonesia.com sudah berupaya menghubungi Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dhahana Putra, namun belum memperoleh balasan sampai berita ini ditulis.
Pembahasan ini bertentangan dengan pernyataan KPK sebelumnya yang menyebut bahwa pimpinan telah sepakat untuk meminta penghentian pembahasan kenaikan gaji di masa pandemi Covid-19.
"Pimpinan KPK sepakat untuk meminta penghentian pembahasan dan mengajak segenap pihak untuk fokus bekerja bersama mengatasi pandemi Covid-19," ujar Ali, Jum'at (3/4). (ryn/age)