Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang masih buron sampai saat ini.
"Hari ini NHD [Nurhadi] dan RHE [Rezky Herbiyono] diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK saat ini tengah menelusuri aliran uang hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Nurhadi dan Rezky. Upaya itu di antaranya melalui pemeriksaan terhadap kakak ipar Rezky Herbiyono bernama Yoga Dwi Hartiar beberapa waktu lalu.
Hanya saja, juru bicara berlatar belakang jaksa ini menjelaskan bahwa penyidik akan fokus terhadap dugaan suap/ gratifikasi yang diperbuat oleh Nurhadi terlebih dahulu.
"Bahwa tentu sangat memungkinkan untuk dikembangkan ke arah dugaan TPPU, sejauh dari hasil proses penyidikan saat ini ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka TPPU," pungkasnya.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK. Tim KPK juga turut menyita tiga kendaraan, sejumlah uang dan dokumen serta barang bukti elektronik.
Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Nurhadi dan Rezky kini telah ditahan penyidik KPK di rumah tahanan negara (Rutan) KPK Kavling C1 untuk 20 hari pertama. (ain/ryn/ain)