Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang perdana
praperadilan eks TNI
Ruslan Buton ditunda karena pihak tergugat yakni Kepala Kepolisian Jenderal Idham Azis, Kepala Bareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Slamet Uliandi, tidak hadir dalam persidangan.
Atas apa yang terjadi siang ini, Pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan para tergugat tidak menghargai proses hukum.
"Praperadilan diketahui oleh Presiden, Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber sudah tahu tuh bahwa sidang hari ini karena dipanggil oleh jurusita pada kamis tanggal 4 [Juni] dan tadi ada tanda terimanya. Artinya, disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkaitan dengan ketidakhadiran tergugat, Tonin menilai terdapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpa kliennya. Ia menyebut status tersangka Ruslan kental akan kepentingan.
"Inikan jelas kalau masyarakat dipanggil oleh polisi enggak datang, disikat kan. Nah, ini pengadilan kenapa dipanggil enggak datang malah mau dipanggil lagi. Itu yang saya jadi bingung, melihat perkara Ruslan Buton ini kan bukan perkara yang ecek-ecek. Artinya kental kepentingan," kata dia.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengagendakan sidang perdana Praperadilan Ruslan Buton pada pukul 09.15 WIB. Gugatan diajukan berkaitan dengan penetapan tersangka Ruslan Buton terkait kasus surat terbuka yang berisi pesan meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mundur dari jabatannya.
 Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menilai kasus Ruslan Buton kental dengan kepentingan (CNN Indonesia/ Ryan Hadi) |
Dalam surat permohonan praperadilan, tim penasihat hukum menilai penetapan tersangka Ruslan tidak sah secara hukum. Sebab, penetapan tersangka itu ada sebelum Ruslan diperiksa.
Padahal, kata Tonin, polisi juga tidak memiliki dua syarat minimum minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
"26 [Mei] langsung jadi tersangka, 28 [Mei] ditangkap. Harusnya kan dipanggil dulu sama seperti ini dipanggil. Kalau dua kali enggak datang silakan eksekusi, ditangkap. Itu pun kalau sudah tersangka," ucapnya.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadian Negeri Jakarta Selatan, terdapat tujuh petitum permohonan Praperadilan Ruslan Buton.
Pertama, mengabulkan gugatan permohonan Praperadilan seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka. Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi, S.H.
Keempat, menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan Buton. Kelima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari Penahanan. Kemudian, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi, S.H
"Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton," demikian bunyi poin ketujuh petitum tersebut.
(ryn/bmw)
[Gambas:Video CNN]