Atas apa yang terjadi siang ini, Pengacara Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun, menyatakan para tergugat tidak menghargai proses hukum.
"Praperadilan diketahui oleh Presiden, Kapolri, Kabareskrim, Dirtipidsiber sudah tahu tuh bahwa sidang hari ini karena dipanggil oleh jurusita pada kamis tanggal 4 [Juni] dan tadi ada tanda terimanya. Artinya, disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inikan jelas kalau masyarakat dipanggil oleh polisi enggak datang, disikat kan. Nah, ini pengadilan kenapa dipanggil enggak datang malah mau dipanggil lagi. Itu yang saya jadi bingung, melihat perkara Ruslan Buton ini kan bukan perkara yang ecek-ecek. Artinya kental kepentingan," kata dia.
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menilai kasus Ruslan Buton kental dengan kepentingan (CNN Indonesia/ Ryan Hadi) |
Padahal, kata Tonin, polisi juga tidak memiliki dua syarat minimum minimal dua alat bukti untuk menetapkan Ruslan sebagai tersangka.
"26 [Mei] langsung jadi tersangka, 28 [Mei] ditangkap. Harusnya kan dipanggil dulu sama seperti ini dipanggil. Kalau dua kali enggak datang silakan eksekusi, ditangkap. Itu pun kalau sudah tersangka," ucapnya.
Pertama, mengabulkan gugatan permohonan Praperadilan seluruhnya. Kedua, menyatakan termohon tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka. Ketiga, menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi, S.H.
Keempat, menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan Buton. Kelima, melepaskan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton dari Penahanan. Kemudian, menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi, S.H
"Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton," demikian bunyi poin ketujuh petitum tersebut.
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun menilai kasus Ruslan Buton kental dengan kepentingan (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)