PN Jaksel Gelar Praperadilan Eks TNI Ruslan Buton 10 Juni

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 05:15 WIB
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (30/3) kembali menjadi tempat berlangsungnya sidang praperadilan yang menggugat KPK.
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks anggota TNI Ruslan Buton atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada Rabu (10/6).

"Iya betul, diagendakan pukul 09.15 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).


Pengajuan praperadilan itu sebelumnya didaftarkan oleh kuasa hukum tersangka Tonin Tachta dan telah teregister dalam nomor perkara 62/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL tertanggal 2 Juni 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, Ruslan berkasus karena meminta Presiden Joko Widodo mengundurkan diri lewat video yang sempat viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Di tengah pandemi Covid-19, Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara sulit diterima akal sehat.

Dia pun ditahan oleh aparat kepolisian di kediaman orang tuanya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula Kabupaten Buton, Kamis (28/5). Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber.

Mengutip isi petitum gugatan yang terlampir di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, disebutkan bahwa termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian RI Cq Kepala Bareskrim Cq Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri.


Petitum dalam permohonan ini salah satunya meminta agar majelis hakim menyatakan kepolisian tidak memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka Ruslan Buton.

Sehingga, penetapan tersangka kasus itu menjadi tidak sah. Kemudian, menyatakan surat ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan tersangka Ruslan alias Ruslan Buton batal.

Pecatan TNI Ruslan ButonEks anggota TNI Ruslan Buton mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel. (Dok. Istimewa via detikcom)
Dia pun meminta agar majelis hakim segera membebaskan Ruslan Buton dari masa penahanan dan menghentikan perkara pidana kasus itu yang sedang bergulir di kepolisian.

"Merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan alias Ruslan Buton," tutup petikan petitum gugatan itu.

Kini diketahui Ruslan telah menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Mei hingga 17 Juni 2020.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.


Dalam berkas praperadilan yang diterima CNNIndonesia.com beberapa waktu lalu, pihak Ruslan menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah.

Alasannya, Ruslan tidak pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Disampaikan, bahwa Ruslan ditangkap pada 28 Mei berdasarkan surat perintah dengan status tersangka.

Padahal, penetapan Ruslan sebagai tersangka, disebutkan Tonin, terjadi pada 26 Mei. Tonin menyatakan bahwa kliennya dilaporkan ke kepolisian pada 22 Mei dan belum pernah menjalani pemeriksaan. (mjo/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER