"Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apapun," bunyi pernyataan tertulis sejumlah organisasi kesehatan yang dibagikan Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halik Malik, Rabu (10/6).
Dalam pernyataan itu, 16 organisasi profesi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme. Karenanya, tidak ada orientasi untuk mengambil keuntungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi oleh para tenaga medis telah dilakukan sesuai dengan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
"Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan-benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada Pemerintah," bunyi pernyataan sikap poin 13.
Kemudian, Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopaedi Indonesia (Paboi).
Serta, Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
"Masalah yang kita hadapi adalah sekelompok orang yang terus melakukan berita hoaks dan membuat masyarakat jadi bimbang. Ada skenario Covid-19 itu memperkaya dokter, rumah sakit, itu kan menyesatkan, masyarakat jadi terpengaruh," kata Nurdin lewat diskusi virtual yang dihelat BNPB, Rabu (10/6). (khr/bmw/ugo)