
Isu Dokter Kejar Untung dari Corona, Polri Diminta Usut
CNN Indonesia | Rabu, 10/06/2020 18:29 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah organisasi kesehatan mendesak Polri untuk menindak pihak yang menyebarkan informasi bahwa tim medis mengambil keuntungan materiil di saat pandemi virus corona (Covid-19). Isu tersebut beredar luas di Sulawesi Selatan.
"Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apapun," bunyi pernyataan tertulis sejumlah organisasi kesehatan yang dibagikan Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halik Malik, Rabu (10/6).
Dalam pernyataan yang membuat 13 poin penjelasan sikap itu, mereka mengingatkan para pelaku penyebar informasi hoaks terkait tuduhan itu dapat disangkakan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).
Dalam pernyataan itu, 16 organisasi profesi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme. Karenanya, tidak ada orientasi untuk mengambil keuntungan.
Selain itu, tim medis selama ini telah mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi oleh para tenaga medis telah dilakukan sesuai dengan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Mereka juga meminta perlindungan keamanan dari Pemerintah melalui TNI/Polri, berupa perlindungan bagi para tenaga medis yang bekerja, dari segala ancaman saat sedang bertugas menangani pasien covid-19.
Ke-16 organisasi profesi juga menuntut agar Pemerintah menyikapi persoalan ini dengan serius, dan tidak menganggap enteng. Jika tidak, mereka akan menyerahkan segala urusan penanganan pasien Covid-19 kepada Pemerintah.
"Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan-benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada Pemerintah," bunyi pernyataan sikap poin 13.
Ke-16 organisasi profesi kesehatan yang menyatakan sikap tersebut, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Kemudian, Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopaedi Indonesia (Paboi).
Serta, Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah juga menyatakan bahwa informasi tentang dokter dan tim medis mengambil keuntungan di tengah pandemi virus corona. Informasi tersebut membuat masyarakat tidak patuh terhadap protokol kesehatan.
"Masalah yang kita hadapi adalah sekelompok orang yang terus melakukan berita hoaks dan membuat masyarakat jadi bimbang. Ada skenario Covid-19 itu memperkaya dokter, rumah sakit, itu kan menyesatkan, masyarakat jadi terpengaruh," kata Nurdin lewat diskusi virtual yang dihelat BNPB, Rabu (10/6). (khr/bmw/ugo)
[Gambas:Video CNN]
"Mendesak kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan untuk menindak tegas dan memberikan sanksi hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku kepada penyebar ujaran kebencian, fitnah, ancaman dan berita tidak benar dalam bentuk apapun," bunyi pernyataan tertulis sejumlah organisasi kesehatan yang dibagikan Humas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Halik Malik, Rabu (10/6).
Dalam pernyataan itu, 16 organisasi profesi menyampaikan bahwa mereka bekerja berdasarkan sumpah profesi dan kode etik profesi masing-masing organisasi yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, kejujuran dan profesionalisme. Karenanya, tidak ada orientasi untuk mengambil keuntungan.
Selain itu, tim medis selama ini telah mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Indonesia.
Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi oleh para tenaga medis telah dilakukan sesuai dengan aturan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Ke-16 organisasi profesi juga menuntut agar Pemerintah menyikapi persoalan ini dengan serius, dan tidak menganggap enteng. Jika tidak, mereka akan menyerahkan segala urusan penanganan pasien Covid-19 kepada Pemerintah.
"Apabila pernyataan sikap kami tidak di perhatikan dan di wujudkan dalam tindakan nyata, agar tidak terjadi benturan-benturan selanjutnya, maka kami menyerahkan tugas dan tanggung jawab kami kepada Pemerintah," bunyi pernyataan sikap poin 13.
Kemudian, Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (Patelki), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Satgas COVID-19 Unhas, Perkumpulan Ahli Bedah Orthopaedi Indonesia (Paboi).
Serta, Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (Perdatin), Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (Papdi).
"Masalah yang kita hadapi adalah sekelompok orang yang terus melakukan berita hoaks dan membuat masyarakat jadi bimbang. Ada skenario Covid-19 itu memperkaya dokter, rumah sakit, itu kan menyesatkan, masyarakat jadi terpengaruh," kata Nurdin lewat diskusi virtual yang dihelat BNPB, Rabu (10/6). (khr/bmw/ugo)
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
Empat Tahanan Polisi Positif Corona di Jayapura Kabur dari RS
Ade Armando Dilaporkan ke Polisi oleh Masyarakat Adat Minang
Tersangka Jemput Paksa Jenazah Pasien Covid Terancam 7 Tahun
Sikap Polri dan Fenomena Jemput Paksa Jenazah terkait Corona
Fatwa Memandikan Jenazah Corona Berujung Pelaporan ke Polisi
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Daftar Dugaan Kecurangan Risma di Sengketa Pilkada Surabaya
Nasional • 3 jam yang lalu
Positif Covid-19 Tambah 13.695, Kematian Pecah Rekor 476
Nasional 2 jam yang lalu
Transaksi Dinar Dirham di Pasar Muamalah Depok Dilaporkan
Nasional 46 menit yang lalu