Untuk itu, Aan mengatakan Indonesia mendukung keputusan Permanent Court of Arbitration atau Mahkmah Arbitrase terkait sengketa Laut China Selatan karena adanya eskalasi di perairan itu.
"Sikap Indonesia ini menunjukkan keseriusan Indonesia terhadap meningkatnya eskalasi di Laut China Selatan belakangan ini yang dipicu dengan sikap asertif China dalam bentuk implementasi kegiatan-kegiatan yang cenderung provokatif," kata Aan melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Indonesia dan Vietnam memang sedang mencoba menyelesaikan permasalahan tumpang tindih batas Zona Ekonomi Eksklusif di wilayah perairan itu. Bahkan seharusnya kata dia, kedua pihak menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan apapun.
Hal ini berbanding terbalik dengan Kapal-kapal milik Indonesia. Diakui Aan, penegak hukum laut baik dari TNI, Bakamla, maupun KKP kalah unggul dari Vietnam untuk selalu berada di perairan Natuna mengawal kapal ikan milik Indonesia.
"Ini tentu berdampak pada turunnya daya gentar penegakan hukum di Laut Natuna Utara sehingga berpotensi meningkatkan IUU Fishing oleh kapal-kapal ikan asing Vietnam dan bahkan kapal ikan China," kata dia.
Maka untuk menyelesaikan segala sengkarut perairan di wilayah itu, diperlukan strategi dan insentif untuk mendorong eksploitasi dan kehadiran kapal ikan Indonesia di Laut Natuna Utara.
"Juga perlu strategi serta tata kelola dan kolaborasi untuk mendorong peningkatan kehadiran simbol dua negara berupa aparat penegak hukum di laut Natuna Utara," tambah dia.
Kendala Soal Pengamanan
Dalam kesempatan itu, Aan mengungkapkan sejumlah kendala dalam hal pengamanan di Laut China Selatan.
Persoalan batas-batas wilayah dengan beberapa negara tetangga, misalnya Vietnam dan beberapa negara lain bisa berujung pada konflik kedaulatan di wilayah tersebut. Aan menilai banyak persoalan dan potensi konflik yang muncul justru tak diimbangi dengan kemampuan aparat penegak hukum Indonesia di wilayah ini setiap saat.
"Kemampuan hadir 24/7 [setiap saat] ini belum mampu diimbangi oleh aparat penegak hukum Indonesia baik oleh TNI AL, KKP dan Bakamla yang memiliki kewenangan berdasarkan wilayah yurisdiksi nasional di ZEEI," kata Aan.
Ini juga berdampak pada potensi peningkatan kasus penangkapan ikan ilegal oleh kapal-kapal ikan asing seperti Kapal ikan berbendera Vietnam dan bahkan kapal ikan China.
"Daya gentar penegakan hukum di Laut Natuna Utara turun. Kapal-kapal asing masuk melakukan IUUF [kasus penangkapan ikan ilegal] di wilayah yurisdiksi Indonesia," kata Aan.
Padahal, sumber daya perikanan di Laut Natuna Utara berpotensi besar yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia. Namun, Aan menambahkan, hal itu justru tidak terjadi. Sebaliknya, sumber daya perikanan dari wilayah teritorial Indonesia itu dinikmati oleh negara lain dengan cara ilegal fishing.
"Selain karena IUUF [penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing] juga karena tidak dapat hadirnya kapal ikan Indonesia sendiri di wilayah tersebut," kata Aan.
Aan menilai kapal ikan Indonesia yang berasal dari daratan Natuna tidak memiliki kapasitas yang mumpuni untuk melakukan eksploitasi perikanan di Laut Natuna Utara.
"Dan perlu strategi serta tata kelola serta kolaborasi untuk mendorong peningkatan kehadiran simbol-simbol negara berupa aparat penegak hukum di Laut Natuna Utara," kata Aan. (tst/bac)