Gugatan Rp100 M soal Data Pengguna Tokopedia Lanjut Mediasi

CNN Indonesia
Rabu, 10 Jun 2020 19:54 WIB
Gedung Baru Pengadilan Negeri/HAM/Tipikor Dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat, Di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 13 November 2015. ulai hari senin rencananya sidang tindak pidana korupsi akan dilaksanakan di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terpadu yang terletak di Kemayoran. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
PN Jakarta Pusat melanjutkan gugatan terkait pencurian data Tokopedia ke mediasi. Ilustrasi (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan hukum terkait kebocoran data pengguna Tokopedia yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) berlanjut ke mediasi. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Hakim Susanti sebagai mediator.

Dalam perkara ini, KKI menggugat Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate selaku tergugat I serta PT Tokopedia selaku tergugat II.

"Sidang dilanjutkan ke agenda mediasi. Diminta agar prinsipal hadir. Hakim Mediator Ibu Susanti," kata Ketua KKI David Tobing kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

David mengatakan proses mediasi dilakukan paling lama 30 hari kerja. Namun, waktu mediasi dapat diperpanjang atas dasar keputusan mediator.

Dalam persidangan perdana dengan agenda pemeriksaan surat kuasa dan legalitas, sidang dihadiri oleh kuasa penggugat, yakni kuasa tergugat I Menteri Komunikasi dan Informatika dan kuasa tergugat II Tokopedia dari Kantor Asegaf Hamzah and Partner.

"Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis, 18 Juni 2020 dengan agenda mediasi," ujarnya.

David mengatakan gugatan pihaknya layangkan lantaran Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Tokopedia gagal melindungi puluhan juta data pribadi pemilik akun yang dicuri dan dijual ke pasar gelap.

Tokopedia, kata dia, tidak memiliki sistem elektronik yang laik dan tidak memiliki sistem pengamanan yang patut untuk mencegah kebocoran, mencegah setiap kegiatan pemrosesan, atau pemanfaatan data pribadi secara melawan hukum.

Selain itu, David menuturkan pihaknya menggugat Tokopedia karena tak pernah memberitahu dalam bentuk apa pun terkait rincian data yang telah dicuri dan dikuasai oleh pihak ketiga secara melawan hukum kepada para pemilik akun.

Menurutnya, Tokopedia berusaha menyembunyikan fakta yang sebenarnya terjadi dengan hanya menyampaikan ada upaya pencurian data dan memastikan beberapa data masih aman.

David menyebut Tokopedia telah melanggar Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik jo Pasal 2 ayat (2) huruf f dan Pasal 28 huruf c Peraturan Menkominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

Dalam gugatan ini, KKI meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian memerintahkan tergugat I untuk mencabut Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik atas nama PT Tokopedia selaku tergugat II.

Selanjutnya, memerintahkan kepada tergugat I untuk menghukum PT Tokopedia (tergugat II) untuk membayar denda administratif sebesar Rp100 miliar, yang harus disetor ke kas negara paling lambat 30 hari kalender sejak putusan perkara berkekuatan hukum tetap.

Lalu menghukum tergugat II untuk menyampaikan permohonan maaf dan pernyataan tanggungjawab terhadap seluruh kerugian yang timbul akibat terjadinya penguasaan data pribadi pemilik akun Tokopedia secara melawan hukum di tiga koran harian, Bisnis Indonesia, Kompas dan Jakarta Post masing-masing berukuran 1/2 halaman dan di website tergugat II.

Terakhir meminta majelis hakim menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu maupun CEO Tokopedia William Tanuwijaya belum merespons panggilan telepon untuk dimintai konfirmasi CNNIndonesia.com terkait gugatan tersebut. (ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER