Menurut Kuasa Hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan dalam pengadilan tingkat pertama itu tidak ada pembuktian mengenai kerugian Garuda dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kok tiba-tiba ditetapkan uang pengganti dengan suruh bayar dan rumah disita. Padahal ada yurisprudensi yang menyebut sosial adequat [musabab kejadian]," ucap Luhut.
Sementara itu, KPK memutuskan untuk menerima putusan majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta atas Emirsyah.
"KPK, setelah mempelajari pertimbangan majelis hakim maka menyatakan sikap menerima putusan dengan alasan antara lain fakta-fakta yuridis sebagaimana uraian di dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jum'at (15/5).
Sedangkan terhadap penyuap Emirsyah, Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, KPK menyatakan banding. Ali mengatakan putusan terhadap Soetikno belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
"Berikutnya JPU KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," kata Ali. (ryn/sry)