Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur PT Evio Securities Teguh Ramadhani dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas periode 2013 hingga 2016 Sujadi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan PT
Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata pada 2014 hingga 2015 lalu.
Hingga saat ini, artinya sudah ada enam orang tersangka yang resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Para tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penahanan itu, kata Hari, dilakukan usai kedua tersangka itu diperiksa oleh penyidik Rabu (10/6). Dia merincikan, keduanya semula ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 15 Januari 2020 lalu. Dalam kurun waktu kurang lebih enam bulan ini, keduanya tidak ditahan dan hanya menjalani pemeriksaan.
Hari menjelaskan, alasan subjektif dari penyidik menahan para tersangka adalah karena dikhawatirkan mereka melarikan diri, mempengaruhi saksi-ksai, dan/atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat menyulitkan pemeriksaan penyidikan dan menghambat penyelesaian perkara.
Selain itu, mereka pun dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun.
"Masing-masing untuk masa selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020," kata dia.
Sebelumnya, penyidik telah menahan empat orang tersangka lain pada 3 Juni lalu selama 20 hari ke depan, yakni hingga 22 Juni.
Para tersangka yang telah dijerat oleh penyidik tersebut adalah Komisaris PT Aditya Tirta Renata Rennier A.R Latief yang juga pemilik modal pada PT Evio Sekuritas, Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk pemberian dana pada dua perkara itu.
Kemudian, Direktur PT Aditya Tirta Renata Zakie Mubarak Yos, dan terakhir mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas Erizal bin Sanidjar Ludin yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Danareksa-Aditya Tirta Renata.
Sebagai informasi, perkara ini mulai bergulir sejak 2018 lalu usai dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung. Pihaknya mengendus dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh PT Danareksa (Persero) dan anak-anak usahanya kepada sejumlah perusahaan swasta.
Menurut MAKI, nilai jaminan yang diberikan sebagai agunan tidak sebanding dengan pencairan pembiayaan yang diberikan. Walhasil, pihaknya pun melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Agung.
"MAKI mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp659,07 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 2018 silam.
Danareksa Group merupakan BUMN di sektor keuangan dan memiliki beberapa entitas, seperti manajemen investasi, pembiayaan, treasury, dan private equity.
(mjo/age)
[Gambas:Video CNN]