Hingga saat ini, artinya sudah ada enam orang tersangka yang resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Para tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Rabu (10/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masing-masing untuk masa selama 20 hari sejak 10 Juni 2020 sampai dengan 29 Juni 2020," kata dia.
Sebelumnya, penyidik telah menahan empat orang tersangka lain pada 3 Juni lalu selama 20 hari ke depan, yakni hingga 22 Juni.
Para tersangka yang telah dijerat oleh penyidik tersebut adalah Komisaris PT Aditya Tirta Renata Rennier A.R Latief yang juga pemilik modal pada PT Evio Sekuritas, Mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas Marciano Hersondrie Herman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk pemberian dana pada dua perkara itu.
Sebagai informasi, perkara ini mulai bergulir sejak 2018 lalu usai dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Kejaksaan Agung. Pihaknya mengendus dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan yang dilakukan oleh PT Danareksa (Persero) dan anak-anak usahanya kepada sejumlah perusahaan swasta.
Menurut MAKI, nilai jaminan yang diberikan sebagai agunan tidak sebanding dengan pencairan pembiayaan yang diberikan. Walhasil, pihaknya pun melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Agung.
"MAKI mengajukan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp659,07 miliar," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada 2018 silam.
Danareksa Group merupakan BUMN di sektor keuangan dan memiliki beberapa entitas, seperti manajemen investasi, pembiayaan, treasury, dan private equity. (mjo/age)