"Jaksa Eksekusi KPK Andry Prihandono juga telah melakukan penyetoran ke kas negara pada tanggal 22 Mei 2020," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Rabu (10/6).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Advokat Lucas. Ia terbukti merintangi penyidikan KPK untuk memeriksa Chairman PT Paramount Enterprise Internasional Eddy Sindoro dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan upaya ini sebagai bagian dari penyelamatan aset dari kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi.
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 59/Pid.Sus/ TPK/2016/Pn. JKT.PST tanggal 23 November 2016 dalam perkara atas nama terpidana Ruslan Abdul Gani," terang Ali.
"Bahwa penyetoran yang dilakukan terpidana sebelumnya sudah dimulai sejak tanggal 10 Januari 2017 sebesar Rp700 juta yang berlanjut dengan jumlah bervariasi hingga penyetoran sebesar Rp50 juta ditanggal 8 Juni 2020 tersebut," ucap dia.
Sebelumnya, Ruslan yang merupakan mantan Bupati Bener Meriah divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ruslan juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Hakim menghukum Ruslan dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,36 miliar. (ryn/age)