Bandung, CNN Indonesia -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel dua
kafe di kawasan Ir. H. Juanda atau Jalan Dago yang dinilai telah melanggar waktu operasional saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (
PSBB) proposional dilaksanakan.
Penyegelan terhadap kafe Gedogan Coffee dan Waroeng Aceh Kemang tersebut merupakan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, Rabu (10/6) malam.
"Malam ini kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB proporsional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yana ,yang juga menjabat Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid 19 Kota Bandung, menjelaskan aturan
dine in atau makan di tempat berlaku sampai pukul 18.00 WIB. Untuk layanan dibawa pulang atau
take away, tempat makan diizinkan melayani sampai pukul 20.00 WIB.
"Tapi kita lihat di sini masih banyak yang dine in, padahal sudah pukul 21.00 WIB," katanya.
Yana menegaskan, Pemkot Bandung terus berupaya memutus penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan pengawasan secara rutin sekaligus menindak tegas kepada pelaku usaha yang melanggar aturan.
"Apabila masih ada yang melanggar, kita tindak tegas dengan menyegel tempat tersebut. Bila dibiarkan maka berpengaruh terhadap standar protokol kesehatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujar Yana.
Ia juga meminta pengusaha dan masyarakat mengikuti aturan pemerintah. Apalagi saat ini Kota Bandung masih berada di zona kuning Covid-19.
"Kita harus bersabar. Semua ini semata mata untuk menghentikan pandemi. Kalau sekarang masih juga banyak yang bandel maka kita akan tutup lagi," tuturnya.
(hyg/arh)
[Gambas:Video CNN]