Oman menyatakan proses pengkajian ulang pelajaran fikih bisa dilakukan melalui penafsiran dan kontekstualisasi ulang dengan kondisi Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oman hanya mengatakan kurikulum pelajaran di pesantren selama ini ditentukan oleh para kiai dan pimpinan pesantren sesuai kekhususan masing-masing.
"Kalau ajaran fikih, semuanya bisa berubah sesuai konteks dan kebutuhan zaman," kata Oman.
Oman menilai penafsiran dan pengayaan konteks dalam memahami teks-teks keagamaan seperti pelajaran Fikih juga bukan hanya perlu dilakukan di pesantren.
Ia juga berharap hal serupa turut dilakukan di jenjang sekolah dan madrasah. Bahkan, lembaga-lembaga pendidikan keagamaan semua agama juga bisa melakukan upaya tersebut.
Atas dasar itu, Oman menyatakan Kementerian Agama sejak tahun lalu sudah menggaungkan konsep Moderasi Beragama. Konsep itu, kata dia, menekankan prinsip bahwa mengamalkan ajaran agama adalah berarti menjalankan kewajiban sebagai warga negara.
"Sebagaimana halnya menunaikan kewajiban sebagai warga negara adalah wujud ketaatan pengamalan ajaran agama. Jadi, tidak perlu ada pertentangan antara fikih beragama dengan 'fikih' bernegara," kata Oman.
Sebelumnya, Nasarudin Umar menggaungkan kepada pemerintah untuk mengkaji ulang pelajaran fikih di pesantren jika hendak menangkal paham radikalisme.
Nasarudin menilai pelajaran Fikih di pesantren saat ini masih mempertentangkan antara negara Islam dengan negara bukan Islam khas era Perang Salib.
Dia menyebut fikih era Perang Salib mengusung tiga konsep negara, yaitu Darul Islam, Darul Harb (negara musuh), dan Darul Sulh (negara yang tidak menganut Islam, tetapi bersahabat).
"Kitab-kitab fikih yang kita pelajari sebetulnya produk-produk, sebagian besar produk Perang Salib. Maka itu konsep kenegaraan itu masih ada Darus Silmi, negara Islam. Kalau bukan negara Islam, berarti Darul Harb, negara musuh," kata Nasaruddin kemarin. (rzr/bac)