Rincian Persyaratan PPDB 2020 Jenjang TK sampai SMA

CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2020 13:42 WIB
Petugas mempersiapkan fasilitas yang akan digunakan untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP Negeri 60 Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi menetapkan tahun ajaran baru 2020-2021 dimulai pada 13 Juli 2020. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Ilustrasi siswa menjadi peserta penerimaan peserta didik baru (PPDB) lewat internet (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 sudah mulai digelar di beberapa daerah. Teknis pendaftaran PPDB 2020 diatur Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing wilayah.

Namun, persyaratan umum PPDB diatur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). PPDB 2020 pun sudah diatur melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2020 tentang PPDB Pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.

Terdapat sejumlah persyaratan bagi calon peserta yang ingin mengikuti PPDB pada tiap jenjang. Berikut persyaratan yang harus dipenuhi.
Persyaratan PPDB Jenjang TK
1. Berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A.
2. Berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.
3. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat domisili peserta didik.
4. Syarat usia dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
5. Syarat usia dikecualikan bagi sekolah penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Persyaratan PPDB jenjang SD
1. Berusia 7 tahun sampai 12 belas tahun untuk calon peserta didik kelas 1 SD.
2. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan untuk calon peserta didik kelas 1 SD.
3. Syarat usia terendah dikecualikan untuk calon peserta didik dengan potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional, atau lewat rapat dewan guru sekolah.
4. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat domisili peserta didik.
5. Syarat usia dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
6. Syarat usia dikecualikan bagi sekolah penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Persyaratan PPDB jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SD atau sederajat, atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD.
3. Syarat usia terendah dikecualikan untuk calon peserta didik dengan potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional, atau lewat rapat dewan guru sekolah.
4. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat domisili peserta didik.
5. Syarat usia dan syarat ijazah dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
6. Syarat usia dikecualikan bagi sekolah penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
7. Calon peserta didik dari sekolah di luar negeri wajib menyertakan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. Dan mengikuti pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat enam bulan di sekolah yang bersangkutan.
Persyaratan PPDB jenjang SMA dan SMK
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Memiliki ijazah SMP atau sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
3. SMK dengan bidang keahlian tertentu dapat menetapkan persyaratan khusus.
4. Syarat usia terendah dikecualikan untuk calon peserta didik dengan potensi kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional, atau lewat rapat dewan guru sekolah.
5. Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat domisili peserta didik.
6. Syarat usia dan syarat ijazah dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas.
7. Syarat usia dikecualikan bagi sekolah penyelenggara pendidikan khusus, layanan khusus atau berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
8. Calon peserta didik dari sekolah di luar negeri wajib menyertakan surat keterangan dari Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud. Dan mengikuti pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat enam bulan di sekolah yang bersangkutan.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(fey/bmw/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER