secara bertahap membuka kegiatan di sejumlah sektor sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti industri dan perkantoran, dibuka. Kemudian disusul pembukaan sektor perdagangan, pariwisata, dan pendidikan," kata Ridwan Kamil dalam jumpa pers daring, Jumat (12/6).
Gugus Tugas Provinsi Jabar juga menyimpulkan, berkaca dari kasus di Korea Selatan, gelombang kedua itu datang dari hiburan malam.
"Pendidikan juga kami masih tahan. Kasus di Israel, di Prancis, di Korea Selatan, klaster pendidikan tinggi. Maka, pendidikan per hari ini belum kita buka dulu, sampai situasi aman," ujar Emil.
Sebelumnya, Emil menyebut wisatawan dari luar provinsi dilarang masuk ke kawasan Pantai Pangandaran. Warga lokal Jabar pun wajib punya surat keterangan bebas Covid-19 untuk bisa masuk kawasan wisata pantai tersebut.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat ini mengatakan bagi wisatawan yang datang wajib menunjukkan surat hasil rapid tes yang hasilnya nonreaktif.
Jika pengunjung tidak membawa surat keterangan rapid test, bisa melakukan tes secara langsung di Kantor Pusat Informasi.
"Ada pengetesan harganya Rp200 ribu. Relatif lebih murah dibanding yang lain. Kalau tidak ada surat mohon maaf balik kanan," tutur Emil. (hyg/bac)