Medan, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Medan
Akhyar Nasution dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut terkait pelaksanaan Majelis Tilawatil Quran (
MTQ) yang digelar di Medan Selayang pada Februari.
"Ya benar, masih diklarifikasi dan dimintai keterangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, dalam keterangannya, Jumat (12/6).
Ia menjelaskan saat ini petugas masih melakukan penyelidikan kasus kegiatan MTQ dengan anggaran Rp4,7 miliar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditelusuri oleh Polda Sumut. Jadi masih Lidik. Kalau dalam tahap penyelidikan itu ada ditemukan penyalahgunaan anggaran (MTQ) maka akan kita tindaklanjuti," jelasnya.
Hingga saat ini, selain Akhyar, polisi sudah melakukan klarifikasi kepada delapan orang lainnya dari pihak ketiga, swasta, maupun Pemerintah Kota Medan.
"Untuk tindak lanjut, jadi kita masih menunggu bagaimana hasil penyelidikan yang dilakukan. Terhadap yang bersangkutan ada disampaikan sekitar tujuh hingga delapan pertanyaan," paparnya.
Sementara itu, Akhyar mengakui kedatangannya ke Polda Sumut terkait pelaksanaan MTQ. Namun, politikus PDIP ini menampik dirinya dipanggil untuk diperiksa, melainkan diwawancarai selama 1 jam oleh penyidik.
"Ya, ya. Tapi bukan dipanggil, saya diwawancarai selama satu jam," ujar dia, saat ditemui di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Sumut.
 Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Saat diklarifikasi selama 1 jam itu, Akhyar mengaku hanya ditanya terkait apa saja tugas kepala daerah. Ia pun menjelaskan tugas dari kepala daerah sesuai dengan Undang-Undang dan kewenangannya adalah menyiapkan programnya ke DPRD.
"Selesai dari DPRD, teknis pelaksanaan tugasnya berada di pengguna anggaran, dalam hal ini Sekda (Sekretaris Daerah) dan kuasa pengguna anggaran yaitu Kabag Agama," lanjut dia.
"Saya enggak tahu kenapa, ada ribuan item pekerjaan, kalau ada masalah, masa kepala daerah yang dipanggil? Saya pun enggak tahu juga," kilahnya.
Selain itu, Akhyar juga mengaku tidak mengetahui bagaimana proses tender kegiatan MTQ itu.
"Kepala daerah tidak sampai mengurus itu, kepala daerah tugasnya membuat kebijakan. Setelah kebijakan selesai dari DPRD, proses teknisnya berada kepada TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jadi ada tugasnya masing-masing," pungkasnya.
(fnr/arh)
[Gambas:Video CNN]