Pembiayaan perjalanan tersebut diperoleh dari Wakil Bendahara KONI Pusat Lina Nurhasanah melalui asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum.
"Dalam persidangan terungkap fakta hukum berdasarkan keterangan saksi Lina terungkap bahwa Miftahul Ulum pernah meminta Lina untuk membayarkan tagihan kartu kredit Miftahul Ulum yang di antaranya digunakan untuk membayar keperluan terdakwa melakukan kunjungan ke Pulau seribu bersama keluarganya," ungkap Jaksa saat membacakan surat tuntutan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at (12/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya itu, Imam dituntut dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar.
Selain itu, Jaksa menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik Imam selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Imam dinilai telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.
Ia juga terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua. (age)