Mereka menilai tuntutan tersebut terlampau ringan untuk kasus tersebut. Bahkan, kasus Novel ini tuntutannya jauh lebih ringan dibandingkan kasus-kasus serupa, yakni tentang penyiraman air keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus pertama adalah penyiraman air keras yang dilakukan Ruslam terhadap istri serta mertuanya pada 18 Juni 2018.
Berikutnya adalah kasus penyiraman air keras yang dilakukan Rika Sonata terhadap suaminya pada Oktober 2018.
Rika yang diketahui menyewa preman untuk menyiram suaminya dengan air keras kemudian dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Majelis Hakim PN Bengkulu lalu menjatuhkan vonis yang lebih berat, yaitu 12 tahun penjara untuk Rika.
Terakhir ialah penyiraman air keras yang dilakukan Heriyanto kepada istrinya hingga meninggal dunia pada 12 Juli 2019. Jaksa kemudian menuntut Heriyanto dengan pidana penjara selama 20 tahun. Tuntutan jaksa itu kemudian dikabulkan Majelis Hakim PN Bengkulu.
Berangkat dari itu, LBH Jakarta mengingatkan bahwa penyiraman air keras terhadap Novel merupakan kasus high profile alias besar, di mana para terdakwanya merupakan anggota polisi aktif.
"Tuntutan tersebut sangat ringan jika dilihat dari penderitaan yang timbul pada Mas Novel yakni cacat seumur hidup," kata sosok yang akrab disapa Habib itu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (12/6).
Ia membandingkan dengan tuntutan dalam sejumlah kasus penyiraman air keras yang ditangani di sejumlah pengadilan negeri (PN).
Menurutnya, tuntutan terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel seharusnya lebih berat dari tuntutan 10 tahun penjara yang dilayangkan JPU dalam kasus penyiraman air keras yang ditangani di PN Bengkulu serta PN Pekalongan.
Ia pun mengaku akan mencecar hal tersebut kepada Jaksa Agung ketika rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Diketahui, JPU menuntut Rahmat dan Ronny dengan pidana penjara selama satu tahun. Mereka berdua dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).
Novel disiram air keras usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Selasa 11 April 2017 lalu. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras dua tahun lebih atau Desember 2019. (mts/kid)