Kontroversi RUU HIP, dari Soal Ekasila hingga Isu Komunisme

CNN Indonesia
Minggu, 14 Jun 2020 10:41 WIB
Petugas membersihkan Gedung Pancasila, gedung di mana Ir. Soekarno memaparkan lima sila yang diusulkan untuk dijadikan Dasar Negara Indonesia Merdeka pada 1 Juni 1945, Jakarta, Selasa (31/5). Presiden Joko Widodo akan mengumumkan secara resmi 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/pd/16.
Petugas membersihkan Gedung Pancasila, gedung di mana Ir. Soekarno memaparkan lima sila yang diusulkan untuk dijadikan Dasar Negara Indonesia Merdeka pada 1 Juni 1945, Jakarta, Selasa (31/5). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ingin melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila secara terselubung dan berpotensi membangkitkan komunisme.

MUI mengatakan unsur-unsur dalam RUU HIP mengaburkan dan menyimpang dari makna Pancasila, salah satunya bagian Trisila dan Ekasila yang dinilai sebagai upaya memecah Pancasila.


Dalam Pasal 7 RUU HIP dituliskan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(1) Ciri pokok Pancasila adalah keadilan dan kesejahteraan sosial dengan semangat kekeluargaan yang merupakan perpaduan prinsip ketuhanan, kemanusiaan, kesatuan, kerakyatan/demokrasi politik dan ekonomi dalam satu kesatuan.

(2) Ciri Pokok Pancasila berupa trisila, yaitu: sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.

(3) Trisila sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong.

"Memeras Pancasila menjadi Trisila lalu Ekasila yakni 'gotong-royong' adalah nyata-nyata upaya pengaburan makna Pancasila sendiri," kata MUI, mengutip maklumat MUI Pusat dan MUI se-provinsi Indonesia, Jumat (12/6).

"Dan secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama," katanya lagi.

MUI juga mempertanyakan dan memprotes tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.

MUI mengingatkan keberadaan RUU HIP bisa jadi merupakan upaya PKI menghapus citra buruknya dalam sejarah Indonesia, sehingga mereka menilai RUU tersebut wajib ditolak tanpa kompromi.

"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum-oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia. Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib," kata mereka.


Draf RUU HIP pun sempat mendapat kritik dari sejumlah pihak karena dinilai bakal membangkitkan komunisme di Indonesia. Sebelumnya Front Pembela Islam juga mengajak semua pihak menolak RUU HIP karena tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966.

RUU HIP sendiri kini tengah dibahas di tingkat Badan Legislastif DPR. RUU ini merupakan usulan DPR dan akan dibicarakan dengan pemerintah.

Merespons isu kontroversial, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menolak pembahasan RUU HIP jika aturan tersebut memeras Pancasila dan membuka pintu terhadap paham komunisme.

"Pemerintah akan menolak jika usulan memeras Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila," tegas Mahfud, Sabtu (13/6).

Mahfud mengatakan pelarangan komunisme bersifat final berdasarkan Ketetapan (TAP) MPR Nomor I Tahun 2003. TAP MPR tersebut menyatakan tidak ada ruang hukum untuk mengubah atau mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

Ia juga berujar RUU HIP merupakan inisiatif DPR dan belum melibatkan pembicaraan lebih lanjut dengan pemerintah. Presiden Joko Widodo, ungkap dia, belum mengirim surat presiden (surpres) untuk pembahasan dalam proses legislasi.

"Nanti saat tahapan sudah sampai pada pembahasan, pemerintah akan mengusulkan pencantuman TAP MPRS No XXV Tahun 1966 dalam konsideran dengan payung 'Mengingat: TAP MPR No. I/MPR/1966'," tandas Mahfud. (mel/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER