Dewan Kehormatan (Wanhor) Partai Demokrat yang dipimpin Hinca Panjaitan menggelar sidang pada Jumat (12/6). Rapat itu menyepakati pemecatan Subur karena dinilai mengganggu marwah partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Subur disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.
"Maka perlu disampaikan kepada publik bahwa mulai hari ini kami tidak lagi bertanggung jawab atas apa yang dilakukan saudara Subur Sembiring karena tindakannya tak lagi dapat dikategorikan mewakili Partai Demokrat," ujarnya.
"Kader Partai Demokrat untuk tetap solid dan fokus dalam menjalankan roda organisasi partai di berbagai tingkatan sesuai instruksi, arahan, dan petunjuk dari Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono," ujarnya.
Sebelumnya, Subur Sembiring melakukan safari ke kantor Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. Ia datang mengatasnamakan sebagai pendiri Demokrat.
Subur bertanya ke pemerintah soal keabsahan struktur pengurus Demokrat hasil Kongres V Maret lalu. Dia bahkan menyebut struktur kepengurusan itu belum mengantongi SK Menkumham sebagai bukti keabsahan. (dhf/fra)