Selain RUU Ciptaker, tiga RUU lain yang jadi sorotannya, yakni RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RUU penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Puan mengatakan, keempat RUU itu akan segera dibahas.
"Dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terhadap sejumlah RUU yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I," kata Puan dalam pidato pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PDIP itu menjelaskan proses legislasi di tengah pandemi virus corona butuh komitmen antara parlemen dan pemerintah. Sehingga program legislasi nasional yang telah disepakati bersama bisa tercapai.
Diketahui RUU Cipta Kerja adalah draf aturan yang diinisiasi pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo. RUU ini diklaim dapat memangkas aturan guna menarik investasi asing.
Pemerintah menyerahkan draf RUU ini ke DPR pada 12 Februari 2020. RUU ini resmi dibahas parlemen usai dibacakan dalam Rapat Paripurna 2 April.
RUU ini menjadi sorotan publik karena dinilai merugikan pekerja. Selain itu, pembahasan RUU ini dinilai dilakukan secara tidak transparan. Pemerintah dianggap tidak melibatkan masyarakat sipil selama merumuskan RUU. (dhf/osc)