"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Aulia Kesmua dan terdakwa dua Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, masing-masing dengan pidana mati," kata ketua majelis hakim, Suharno saat membacakan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh Edi Candra, korban yang dibunuh, sehingga merencanakan untuk menghabisi suaminya tersebut.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Candra (54) alias Pupung Sadili dan anaknya, Muhammad Adi Pradana (24) terjadi pada akhir Agustus 2019.
Ketika itu, Aulia terdesak utang oleh pihak bank. Sampai akhirnya Aulia memiliki niat untuk membunuh Pupung dan anak tirinya itu.
Aulia membunuh suami dan anak tirinya dengan cara diracun terlebih dahulu. Mayat Edi dan anaknya ditemukan dalam sebuah mobil yang terbakar di Kecamatan Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat pada 25 Agustus 2019 lalu.
Sementara itu dalam persidangan berbeda, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap dua eksekutor pembunuhan ayah-anak itu, Sugeng dan Agus. Majelis menilai Sugeng dan Agus terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Agus dan Sugeng, karena terbukti melakukan pembunuhan atas korban," kata ketua majelis hakim Yosdi. (thr/fra)