Firman menilai, hukuman mati saat ini sudah tidak tak relevan untuk diterapkan. Apalagi hukuman mati telah dihapuskan dari deklarasi universal hak asasi manusia. Firman mempertanyakan alasan pemerintah masih menerapkan praktik hukuman mati.
"Kita akan menyurati komisi III, tolong hukuman mati segera dihapuskan karena sudah melanggar deklarasi universal hak asasi manusia," kata Firman kepada wartawan di PN Jaksel, Jakarta, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dijatuhi hukuman pidana mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel. Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah merencanakan pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana. Edi dan Adi diketahui merupakan suami dan anak tiri Aulia.
Dalam sidang virtual itu, Aulia dan dan Geovanni dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut ibu dan anak itu dihukum mati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, Aulia Kesuma dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert, masing-masing dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Suharno dalam putusannya, Senin (15/6). (thr/osc)