Ia menyebut sindikat ini tidak bekerja sendiri. Mereka juga diback-up oleh oknum-oknum dari institusi-institusi kekuasaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data di sistem BP2MI, katanya, ada 3,7 juta orang PMI. Namun, jika bertanya ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan didapatkan data 4,5 juta orang.
"Kalau kita mengaminkan data World Bank, maka ada selisih 5.3 juta PMI yang tidak tercatat sistem BP2MI. Diyakini 5,3 juta yang berangkat melalui nonprosedural, yang mereka disebut PMI undocumented, dokumen tidak lengkap," ujar dia.
Banyaknya PMI yang berangkat secara ilegal ini, menurutnya, memiliki beberapa konsekuensi. Pertama, otomatis 5,3 juta PMI tersebut akan berada di luar kontrol perlindungan negara.
"Ini sangat bertolak belakang. Satu sisi negara diperintahkan UU 18/2017 untuk memberikan perlindungan, tapi sisi lain 5,3 juta orang tidak masuk kontrol negara," ucap dia.
"Tentu negara sangat dirugikan karena dari 3,7 juta orang PMI, devisa yang disumbang sebesar 159,7 triliun tahun 2019, angka yang sangat besar. Bisa dibayangkan kalau 5,3 juta selisih, yang mereka memilih lewat cara-cara non prosedural," ucap dia. (yoa/wis)