Pemerintah soal Buka Sekolah: Ada Daerah yang Tak Bisa PJJ

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2020 18:46 WIB
Seorang anak menonton televisi siaran perdana 'Belajar dari Rumah' tingkat PAUD yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). Kemendikbud menyiapkan 720 episode untuk penayangan Belajar dari Rumah selama 90 hari di TVRI bagi pelajar tingkat PAUD hingga SMA. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.
Ilustrasi, Belajar dari rumah (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengungkap salah satu alasan pembukaan sekolah karena masih ada daerah yang terpaksa belajar tatap muka di tengah pandemi covid-19 atau corona.

"Kalian mungkin nggak tahu, tapi sampai sekarang masih ada daerah yang melakukan pembukaan sekolah walaupun sudah [diinstruksikan] belajar dari rumah," tutur Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad Hamid melalui konferensi video, Selasa (16/6).

Daerah tersebut, katanya, terpaksa membuka sekolah karena tidak mampu melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik menggunakan internet atau dalam jaringan maupun luar jaringan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun mengaku pihaknya kerap menerima permintaan dari kepala daerah yang menginginkan agar sekolah di wilayahnya bisa dibuka selama pandemi.
Hamid mengatakan keputusan pembukaan sekolah jadi salah satu upaya Kemendikbud mengakomodir keinginan dan kendala daerah tersebut.

"Jadi beberapa opsi tetap kita berikan kepada daerah yang tidak ada kasus covid satupun di daerahnya. Tapi dengan syarat [berada] di zona hijau," tuturnya.

Secara teknis, ia menjelaskan sekolah bisa mengajukan keinginan membuka sekolah kepada pemerintah daerah. Nantinya pemerintah daerah akan memeriksa apakah sekolah memenuhi kriteria yang ditetapkan Kemendikbud.

Jika sudah memenuhi kriteria dan berada di zona hijau sesuai keputusan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah daerah bisa membuka sekolah.
"Jadi [sekolah] bisa mengajukan ke pemerintah daerah. Tapi pemerintah daerah tidak perlu mengajukan [izin pembukaan sekolah] ke Kemendikbud, itu keputusan pemda," tambahnya.

Sebelumnya Mendikbud Nadiem Makarim mengizinkan sekolah dibuka pada zona hijau. Namun sekolah harus memenuhi sejumlah syarat, seperti berada di zona hijau, mendapat izin pemda dan komite sekolah, serta memenuhi protokol kesehatan. (ain/fey/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER