Saat itu, mereka mengeluhkan kesulitan melanjutkan proses pendidikan karena terkendala biaya angsuran kuliah. Dodi pun menyadari dampak wabah Covid-19 yang telah menghantam segala aspek dan mengambil kebijakan penggunaan Bantuan Sosial Tunai.
"Saya mengambil kebijakan untuk memberikan bantuan di masa pandemi Covid-19 ini karena memang ini harus dibantu. Saya ingin supaya mahasiswa Muba yang kuliah di Perguruan tinggi di Muba harus mendapat keringanan, begitu juga civitas akademika, mulai dari pegawai hingga tenaga pengajar harus diberi insentif yang terkena dampak Covid-19 ini," kata Dodi dalam acara penyerahan bantuan secara simbolis kepada civitas akademika Yayasan Rahmaniyah Sekayu di Auditorium Pemkab Muba, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Muba Dodi Reza Alex Licon kala berdialog dengan civitas akademika Yayasan Rahmaniyah Sekayu, Kamis (11/6). (Foto: Pemkab Musi Banyuasin) |
Sekretaris Daerah Apriyadi mengungkapkan bahwa mekanisme pemberian Bantuan Sosial Tunai itu diberikan melalui pos dari Dinas Sosial Muba, yang kemudian akan dicairkan melalui rekening bank masing-masing kampus dan tenaga pengajar. Ia menegaskan, pihak perguruan tinggi akan memberi kompensasi kepada 883 mahasiswa.
Sementara Wandi Subroto, ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmamiyah Sekayu (STIHURA) mengungkapkan apresiasi atas kebijakan Dodi. Ia berkata, "Saat kami bersama mahasiswa bertemu dengan Bupati, beliau mendengarkan keluhan mahasiswa dan langsung direspons cepat dalam waktu 10 hari, terbukti hari ini telah direalisasikan." (rea)
Bupati Muba Dodi Reza Alex Licon kala berdialog dengan civitas akademika Yayasan Rahmaniyah Sekayu, Kamis (11/6). (Foto: Pemkab Musi Banyuasin)