Draf konsep new normal saat ini sedang dikaji di masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Saat ini kita dalam posisi transisi untuk menuju new normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan new normal ini. Tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan," kata Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Edy new normal bukan tentang pilihan cocok atau tidak cocok. Bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak harus diterapkan. Melainkan sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan, yakni hidup yang berdampingan dengan Covid-19.
Edy juga meminta para pelaku usaha termasuk mall dan pasar tradisional mempersiapkan diri. Dia meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dalam penerapan new normal nantinya.
Edy mengingatkan dalam penerapan aturan protokol kesehatan pada masa new normal ini GTPP Covid-19 Sumut akan menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya.
"Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini," tegasnya.
(ain/fnr/ain)