Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan sikap Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM yang memberi Cuti Menjelang Bebas (CMB) kepada terpidana korupsi proyek Wisma Atlet Hambalang, M. Nazaruddin. KPK menilai pemberian CMB harus selektif ke depannya.
"KPK berharap pihak Ditjen Pemasyarakatan untuk lebih selektif dalam memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/6).
Diketahui, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebut Nazaruddin dapat bebas dari Lapas Sukamiskin berkat status ketetapan justice collaborator (JC) oleh KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali membantah. Dia menjelaskan KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan Justice Collaborator (JC) untuk terpidana Nazaruddin.Setidaknya terdapat dua surat yang menetapkan JC Nazaruddin, yaitu surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 09 Juni 2014 dan surat nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017.
KPK, lanjut Ali, menerbitkan surat kerja sama karena yang bersangkutan sejak proses penyidikan, penuntutan dan persidangan telah mengungkap perkara korupsi dengan terang.
"KPK beberapa kali telah menolak untuk memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat yang diajukan Ditjen PAS Kemenkumham, M. Nazarudin maupun Penasihat Hukumnya yaitu pada sekitar bulan Februari 2018, bulan Oktober 2018 dan bulan Oktober 2019," kata Ali
Lihat juga:Nazaruddin Bebas Murni 13 Agustus 2020 |
Nazaruddin akan bebas murni pada 13 Agustus 2020. Sebelum waktu tersebut, Ditjen PAS lebih dulu memberikan Cuti Menjelang Bebas (CMB) terhadap eks Bendahara Umum Partai Demokrat itu selama dua bulan terhitung sejak 14 Juni 2020.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan pemberian CMB tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 103 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak Cuti Menjelang Bebas (CMB) sebesar 2 bulan, pada tanggal 14 Juni 2020," kata Rika.