Penyidik KPK Novel Baswedan meminta Presiden Joko Widodo bersikap terhadap kasus penyiraman air keras dapat mempengaruhi persepsi publik atas komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Kasus ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa menuntut dua terdakwa pelaku dengan hukuman satu tahun penjara yang kemudian memantik kontroversi.
"Apabila presiden bersikap maka benar dia antikorupsi, tapi jika tak bersikap, saya khawatir orang akan melihat seolah-olah presiden tidak mendukung pemberantasan korupsi," kata Novel dikutip dari Mata Najwa, Rabu (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel juga mengungkap alasannya kerap meminta Jokowi bersikap. Dia bilang permintaan itu wajar dia ajukan karena Indonesia menganut sistem presidensial.
Dalam sistem presidensial, kata Novel, seluruh aparatur negara berada di bawah presiden. Alasan lain, Novel menyebut ada orang kuat yang terlibat dalam kasusnya.
"Ditambah lagi ini masalah sudah melibatkan orang yang begitu kuatnya. Kalau bukan presiden, saya tidak yakin bisa. Oleh karena itu wajar saya meminta ke presiden," tutur dia.
Novel berharap Jokowi dapat mengambil sikap yang menunjukkan dukungan terhadap pemberantasan korupsi.
Salah satu caranya, menurut dia, dengan melakukan pengawasan dalam kasus penyiraman air keras. Atau dengan membentuk tim pencari fakta independen yang bekerja di bawah presiden.
Ia mengatakan tim ini tidak hanya mengusut tuntas kasus penyerangan terhadap dirinya, tapi juga kasus penyerangan lain yang menimpa penyidik KPK.
Pembentukan tim ini juga akan membuat masyarakat lebih berani dalam menyuarakan tindakan antikorupsi karena mendapat dukungan oleh presiden.
"Agar ke depannya orang tidak takut bela negara, membela antikorupsi, karena kalau itu takut dan dibiarkan akan berbahaya sekali," ucap Novel.
Novel juga meminta publik agar bersuara dan tidak bungkam menyuarakan antikorupsi. Dia berkata masyarakat harus mampu mendorong presiden agar memiliki kekuatan untuk mengusut perkara di balik kasus penyiraman air keras.
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa pelaku yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
(mln/wis)