Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan dirinya belum menandatangani surat keputusan bersama (SKB) tentang panduan pembelajaran di masa pandemi yang telah diumumkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. SKB itu dibuat terkait pembukaan kembali kegiatan pendidikan di sekolah, termasuk madrasah, di zona hijau virus corona.
Pernyataan itu dilontarkan Fachrul ketika Wakil Ketua Komisi X DPR RI Marwan Dasopang mempertanyakan pembukaan sekolah, termasuk madrasah, yang dilakukan tanpa konsultasi dengan DPR.
"Saya kecewa lagi Pak Menteri, Bapak meneken SK bersama menteri lain mengaktifkan pendidikan," kata Marwan dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Kemenag di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum, belum, belum ditandatangani," kata Fachrul menyela pertanyaan Marwan.
Jawaban itu membuat Marwan geram. Dia heran aturan itu telah diumumkan meski Fachrul belum membubuhkan tanda tangan pada SKB 4 menteri.
Politikus PKB itu menyayangkan pemerintah menyelenggarakan negara tanpa landasan hukum yang jelas. Dia menyebut negara seolah dijalankan dengan semrawut.
"Sekarang SK-nya belum ditandatangani, sementara di sana sudah diumumkan dan sudah jadi kewajiban sekolah-sekolah. Bagaimana semrawutnya negara ini," tandas Marwan.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pembukaan kembali kegiatan sekolah di zona hijau. Kebijakan itu berlandaskan SKB 4 menteri yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim, Menag Fachrul Razi, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Mendagri Tito Karnavian.
Sekolah boleh dibuka secara bertahap. Pada dua bulan pertama, hanya jenjang SMP/MTs dan SMA/MA yang diperbolehkan buka dengan pembatasan jumlah siswa setiap kelas.
Jika setelah dua bulan wilayah itu masih berstatus zona hijau, maka tingkat SD/MI boleh dibuka. Dua bulan kemudian, barulah PAUD diperbolehkan beraktivitas kembali.
(dhf/osc)