Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi guna mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Tiga saksi tersebut merupakan pihak swasta yaitu Ferdy Yuman, Aditya Yuman dan Ni Putu Nena. Mereka diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang masih buron.
Lihat juga:Putri Nurhadi Bungkam Usai Diperiksa KPK |
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO [Hiendra Soenjoto]," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam pesan tertulis, Jum'at (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk Nurhadi sendiri dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi.
Ali menjelaskan penyidik mendalami pengetahuan Rizqi terkait sejumlah barang yang disita dari sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut menjadi salah satu tempat persembunyian Nurhadi dari pengejaran KPK. Ada pun barang yang disita dari rumah itu adalah tiga kendaraan, sejumlah uang, dokumen, tas dan sepatu dengan merek ternama, serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Penyidik mengkonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," ucap Ali.
Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran diduga menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar dalam jabatannya sebagai Sekretaris MA.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
(ryn/wis)