Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Hukuman terhadap Rohadi pun dikurangi menjadi lima tahun pidana penjara.
"Pemohon PK atau terpidana dijatuhi pidana penjara selama lima tahun denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan pada Rabu, 17 Juni 2020," ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada CNNIndonesia.com, Jum'at (19/6).
Diketahui, Andi merupakan Ketua Majelis Hakim PK yang mengadili perkara itu, dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan LL Hutagalung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan PK tersebut otomatis membatalkan putusan judex facti atau Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Rohadi.
Majelis Hakim PK berpendapat Pasal 12 huruf a UU Tipikor tidak tepat dikenakan terhadap Rohadi yang berstatus sebagai panitera pengganti dan berperan sebagai perantara.
Salah satu unsur yang dikenakan ialah Rohadi telah melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Majelis berpandangan, Rohadi tidak mempunyai kewenangan dalam jabatan sebagai panitera pengganti untuk menentukan atau menunjuk majelis hakim guna mengadili terdakwa Saipul Jamil.
Rohadi juga dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara dalam menentukan berat ringannya hukuman. Sedangkan pejabat yang dimaksud unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor tersebut adalah pejabat yang mempunyai kewenangan.
"Oleh karena itu, menurut Majelis Hakim PK, dakwaan yang lebih tepat dikenakan kepada pemohon PK atau terpidana adalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 11 UU Tipikor," tegas Andi.
Diketahui, perbedaan kedua pasal itu adalah bahwa pasal 11 terkait penerimaan suap karena kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya. Sementara, pasal 12 huruf a ialah soal suap yang lebih fokus kepada melakukan sesuatu dalam jabatannya.
Sebelumnya, Rohadi, yang merupakan panitera pengganti di PN Jakut, terbukti menerima suap sebesar Rp300 juta untuk meringankan vonis perkara pencabulan penyanyi dangdut Saipul Jamil. Rohadi menerima uang itu dari kakak kandung Saipul, Syamsul Hidayatullah, melalui pengacara Bertha Natalia.
(ryn/arh)