Kasus Suap Perkara MA, KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Nurhadi

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jun 2020 12:02 WIB
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA senilai Rp46 miliar, Nurhadi. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah tas dan sepatu mewah bernilai ratusan juta rupiah terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2011-2016.

Meskipun begitu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, enggan memberi informasi utuh mengenai detail barang yang disita.

"Iya benar [menyita tas dan sepatu] terkait perkara dengan tersangka NHD [Nurhadi] dkk, penyidik telah melakukan penyitaan terkait beberapa barang yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan para tersangka, di antaranya berupa tas dan sepatu," kata Ali kepada wartawan dalam pesan tertulis, Selasa (16/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap tiga kendaraan, sejumlah uang, dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus Nurhadi Abdurrachman selaku mantan Sekretaris MA.

Penyitaan tersebut dilakukan bersamaan ketika KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) lalu.

KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi atas tiga perkara di pengadilan.

Ia disebut menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto serta suap/ gratifikasi dengan total Rp46 miliar. Hanya saja, Hiendra masih melarikan diri atau buron sampai saat ini.

Dalam jalannya proses penyidikan, KPK sudah merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya adalah Sofyan Rosada (swasta). Dari Sofyan, penyidik mendalami hubungan istri Nurhadi, Tin Zuraida, dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai hubungan Tin Zuraida, istri tersangka NHD dengan Kardi," ucap Ali, kemarin.

Sedangkan untuk hari ini, KPK melanjutkan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan tiga orang saksi. Mereka terdiri dari unsur swasta, yaitu Mhd. Firdaus Hasibuan, Eviy Olivia, dan Prayitno Widodo Sutikno.

Selain itu, pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, tersangka Rezky Herbiyono juga turut diperiksa penyidik KPK. Ia tiba di Gedung Dwiwarna KPK sekitar pukul 09.41 WIB.

"Diperiksa untuk tersangka NHD dan HSO [Hiendra Soenjoto]," ungkap Ali. (ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER