Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan John Kei masih dalam bimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan setelah mendapat program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019. Kini John Kei ditangkap lagi oleh kepolisian.
"John Kei betul posisinya klien pemasyarakatan, yang sedang dalam bimbingan dan pengawasan dari balai pemasyarakatan," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, kepada CNNIndonesia.com, Senin (22/6).
Rika mengatakan pihaknya masih menunggu perkembangan penyelidikan kepolisian terhadap John Kei terkait kasus dugaan penembakan di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten. Menurut Rika, pihaknya pasti mengambil tindakan jika sudah menerima laporan dari pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya nanti akan ada kelanjutannya. Kami masih menunggu koordinasi dari PK Bapas ke kepolisian yang melakukan penangkapan atau pemeriksaan terhadap John Kei," ujarnya.
Namun, Rika belum mengetahui pasti apakan selama mengikuti program pembebasan bersyarat ini, John kerap melaporkan diri atau tidak. Ia mengaku masih menunggu laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK).
"Kami sedang menunggu laporan dari PK yang melakukan bimbingan kepada yang bersangkutan," katanya.
Program Pembebasan Bersyarat sendiri telah diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018.
Pembebasan bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.
Kemudian telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap John Kei. Yusri menyebut pihaknya fokus mendalami dugaan keterlibatan John Kei dalam dua peristiwa kemarin.
"Kami on the track pada penyidikan, apa yang dipersangkakan, pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan," kata Yusri dikonfirmasi terpisah.
Saat ini, John Kei beserta 24 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka sebelumnya ditangkap polisi di Bekasi, Jawa Barat, atas kasus dugaan penembakan yang terjadi di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten.
"Ini masih didalami, ini pemeriksaan lengkap semua, ini kan banyak 25 orang bukan gampang meriksanya, mudah-mudahan siang ini bisa selesai semua," ujar Yusri.
Selain memeriksa 25 orang tersebut, kata Yusri, penyidik juga memeriksa saksi guna mendalami peristiwa tersebut. Namun, ia tak mengungkapkan berapa saksi yang diperiksa dan identitas para saksi itu.
Dalam kasus yang menjerat John Kei, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel.
(ryn/fra)