Baca Replik, Jaksa Kasus Novel Tetap Tuntut Terdakwa 1 Tahun

CNN Indonesia
Senin, 22 Jun 2020 14:57 WIB
Jaksa Penuntut Umum kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan
Jaksa penunutut umum tetap menuntut terdakwa penyerangan Novel Baswedan dengan hukuman 1 tahun penjara. (CNNIndonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa penuntut umum (JPU) membantah keseluruhan dalil dari nota pembelaan atau pledoi dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Hal itu diungkapkan oleh tim JPU di persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa (replik) terhadap pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/6).

"Berdasarkan seluruh uraian diatas, Kami selaku penuntut umum tetap berpegang teguh pada surat tuntutan seperti yang sudah kami bacakan," kata jaksa Satria Iriawan saat membacakan replik di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria mengatakan JPU dalam menyusun tuntutan terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah mempertimbangkan berbagai aspek baik secara yuridis maupun nonyuridis.

Selain itu juga, menurut dia tuntutan tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dalam perkara itu sendiri.

Oleh sebab itu, para jaksa dalam persidangan itu pun meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak keseluruhan dalil yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa di persidangan.

Dalam persidangan, setidaknya ada lebih dari lima dalil dalam pledoi yang ditolak oleh JPU.

Misalnya, beberapa diantaranya seperti pelaku Rahmat Kadir yang melakukan aksinya secara tunggal. Padahal, dalam fakta persidangan diketahui bahwa aksi tersebut telah dilakukan bersama terdakwa lain yang memboncengi dirinya untuk menyiram air keras.

Kemudian, dalil lain yang mengatakan bahwa penganiayaan tersebut tidak terencana juga dibantah Jaksa dalam persidangan. Hal itu lantaran pembelaan tersebut hanya berdasar pada keterangan terdakwa tanpa disertai alat bukti di persidangan.

Selain itu, dalil-dalil lain yang diajukan oleh penasehat hukum pun juga dibantah oleh JPU.

"Untuk itu penuntut umum memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa," katanya.

Usai pembacaan replik itu, kuasa hukum dari para terdakwa mengatakan akan kembali memberikan tanggapan atas pernyataan Jaksa Penuntut Umum tersebut pada pekan depan.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim memutuskan untuk membuka kembali persidangan dengan agenda pembacaan tanggapan terdakwa (duplik), Senin (29/6) pekan depan pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa satu tahun penjara menggunakan dakwaan subsider, yakni Pasal 353 ayat (2) KUHP (tentang penganiayaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 355 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara yang digunakan Jaksa dalam surat dakwaan, gugur karena berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa dinilai tidak memiliki niat untuk melukai Novel.

Banyak pihak yang mengkritik tuntutan tersebut lantaran dinilai jauh dari rasa keadilan terhadap korban. Novel sendiri bahkan acap kali buka suara terhadap persidangan yang telah digelar.

Dia menilai banyak kejanggalan dalam persidangan tersebut hingga berujung pada tuntutan jaksa yang ringan. Novel sendiri tidak yakin bahwa kedua terdakwa ini merupakan pelaku penyerangan yang dicari-cari selama ini.

(mjo/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER