KPK Telusuri Pembelian Lahan Makam pada Kasus Suap Nurhadi

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2020 01:13 WIB
Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa penyidik KPK
Nurhadi Abdurrachman usai diperiksa penyidik KPK. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian lahan makam yang diperuntukkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman beserta istrinya Tin Zuraida dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan MA pada 2011-2016.

Penelusuran terkait lahan makam ini dilakukan melalui pemeriksaan terhadap GM Sandiego Hills, Edward Danny Suhenda, untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto yang masih buron.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka HSO [Hiendra Soenjoto], penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan adanya pembelian lahan makam yang diperuntukkan bagi TZ [Tin Zuraida] dan Tersangka NHD [Nurhadi]," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (22/6) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam proses penyidikan hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tin Zuraida. Terdapat sejumlah hal yang dikonfirmasi mulai dari kepemilikan aset, hubungan Tin dengan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kardi, hingga sumber penerimaan uang yang diperoleh dari Nurhadi.

"Penyidik juga mengkonfirmasi mengenai pengkondisian yang disiapkan dan dilakukan saksi [Tin Zuraida] ketika Tersangka NHD ditangkap," tutur Ali.

Dalam perkara ini, KPK melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ali menyatakan perpanjangan waktu penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu penyelesaian berkas perkara.

"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing Tersangka NHD [Nurhadi] dan Tersangka RHE [Rezky]," ujar Ali.

Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono ditangkap setelah tiga bulan melarikan diri. Keduanya ditangkap tim KPK di sebuah rumah di Jalan Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dalam penangkapan ini, tim KPK turut mengamankan istri Nurhadi, Tin Zuraida, untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Dwiwarna KPK.

Nurhadi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

(ryn/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER