Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dari kasus dugaan pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Selasa (23/6).
Sebelumnya, mereka telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai pihak, di antaranya OJK, Bursa Efek Indonesia, Jiwasraya, sejumlah perusahaan sekuritas, dan lain-lain.
Saksi tersebut bernama Rosita dari perusahaan sekuritas yang melantai di Bursa Efek Indonesia, selaku Sales Daewoo atau PT Mirae Sekuritas. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi tersebut diperiksa terkait dengan proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang masuk dalam jaminan perusahaan sekuritas yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Hari Setiyono.
Hari menambahkan, pemeriksaan berjalan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan Covid-19.
"Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan," ujarnya dalam press rilis, Rabu (24/6).
(rea)