Imam Nahrawi Tantang KPK Bongkar Aliran Dana KONI Rp11,5 M

ryn | CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2020 19:43 WIB
Mantan Menpora Imam Nahrawi mengikuti sidang perdana kasus dugaan korupsi penerimaan suap terkait penyaluran dana hibah untuk KONI dari Kemenpora. di Pengadilan Tipikor. Jakarta, Jumat 14 Februari 2020. CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengklaim dirinya tak menerima dana hibah KONI seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Hakim membongkar aliran uang Rp11,5 miliar dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam kukuh menampik telah menerima dan menikmati uang tersebut sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Yang Mulia mohon izin melanjutkan pengusutan Rp11,5 miliar, kami mohon Yang Mulia ini jangan dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segala dibongkar ke akar-akarnya. Karena saya demi Allah saya enggak menerima Rp11,5 miliar," kata Imam sesaat diberi kesempatan menanggapi putusan hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam divonis dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.154.230,882 kepada Imam dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dinilai telah terbukti menerima Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,3 miliar untuk mempercepat pencairan dana hibah KONI.

Imam mengungkapkan majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pleidoi dirinya dan penasihat hukum, melainkan hanya mengikuti Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menindaklanjuti putusan tersebut, Imam menyatakan akan memaksimalkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan upaya hukum selanjutnya.

"Kami maafkan JPU, Pimpinan KPK, Penyidik, Penyelidik, kami enggak akan pernah lupakan apa yang terjadi," ungkap dia.

"Terima kasih Yang Mulia. Kami nyatakan pikir-pikir," terusnya.

Imam terbukti telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Kemudian, Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

(wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER