Djoko Tjandra Ada di Indonesia pada 8 Juni

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 19:35 WIB
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Rabu (1/7).
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum buron Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma menjelaskan dirinya bertemu dengan Djoko saat mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali di PN Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020. Saat itu juga, kata dia, pelimpahan kuasa hukum terhadap dirinya dilakukan dalam PK ini. 


"Intinya kami bertemu dengan beliau (Djoko Tjandra) tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (1/7).

Terkait surat sakit Djoko yang diajukan dalam sidang perdana permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu berasal dari klinik di Malaysia. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dapat surat keterangan sakit Pak Djoko Tjandra itu dikeluarkan dari klinik di Kuala Lumpur," kata Andi.



Meski demikian, dia enggan menjelaskan secara lengkap nama klinik tempat buronan Kejaksaan Agung itu berobat. Menurut dia, surat itu dilampirkan kepada Majelis Hakim di pengadilan hanya sebagai bentuk itikad baik membuktikan bahwa pemohon sedang sakit. 

Andi mengaku tidak mengetahui pasti penyakit yang diderita Djoko sehingga tidak bisa hadir dalam persidangan. 

"Atau tinggal di Kuala Lumpur juga enggak ada (penjelasan lebih), cuma itu kliniknya di Kuala Lumpur," kata Andi. 

Sebagai informasi, Djoko Tjandra divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung pada 2008 lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron.

Kini setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra dikabarkan berada di Jakarta. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.


Burhanuddin menyatakan pihaknya terus mencari keberadaanDjokoTjandra secara intensif. Menurutnya, jika buronan tersebut hadir dalam persidangan pihaknya akan langsung menangkap.

(mjs/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER