Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan sejumlah pengaduan yang diterima terkait praktik curang dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 di 10 Provinsi di Indonesia.
Laporan yang didominasi praktik ubah domisili oleh oknum pegawai pemda itu dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamis (2/7).
"Jika dari hasil pengawasan Itjen Kemdikbud terbukti ada kecurangan dengan melibatkan Dinas Dukcapil umpamanya, maka pejabatnya harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah atas rekomendasi Itjen Kemdikbud," kata Retno kepada wartawan di kantor Itjen Kemendikbud, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPAI menurutnya menemukan permasalahan semacam itu di beberapa daerah, seperti kota Pekanbaru, Kabupaten Buleleng, dan Sumatra Utara. Oleh sebab itu, pihaknya pun meminta agar Itjen Kemendikbud dapat membuat investigasi terkait dengan temuan KPAI itu.
Selain itu, permasalahan lain yang ditemukan misalnya seperti tidak transparannya sistem PPDB di suatu sekolah dengan tetap menggunakan kriteria kedua nilai rapor. Hal itu ditemukan KPAI di sekolah di wilayah Kota Bogor sehingga tidak sesuai dengan Permendikbud.
Dalam hal ini, kata dia, permasalahan soal PPDB 2020 bukan hanya dapat ditemukan di wilayah DKI Jakarta saja.
"Ini kami nggak ngomong Jakarta doang loh. Kita ngomong se-Indonesia gitu," kata dia.
"Ada beberapa kasus di mana ini butuh ditindaklanjuti dengan Inspektorat daerah maupun dengan dinas pendidikan daerah setempat. Nah itu kami meminta Kemendikbud juga punya peran itu," tambah Retno lagi.
Menurut dia, permasalahan yang selalu muncul dalam pelaksaaan PPDB berbasis zonasi adalah terkait dengan persebaran sekolah yang tidak mereta, kemudian jumlah sekolah negeri yang tidak bertambah, dan infrakstruktur yang tidak memadai.
Menurut dia, masih banyak daerah yang penyebaran sekolah negerinya tidak merata padahal berjumlah minim. Terutama, kata dia, untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA/SMK.
Retno menjelaskan, sejak pengaduan dibuka pada 27 Mei lalu, pihaknya sudah menerima sekitar 83 pengaduan terkait permasalahan PPDB yang terjadi di Indonesia hingga Rabu (1/7) kemarin.
Rinciannya, adalah pengaduan masalah teknis mencapai 21,3 persen, pengaduan terkait kebijakan 78,67. Adapun, laporan terbanyak yang diterima adalah terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta, yakni sebanyak 66,67 persen.
Terkait aduan itu pun, KPAI memberi rekomendasi agar pemerintah pusat dan daerah memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah serta tenaga pengajar. Kemudian juga, pemerintah diminta untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tidak menjadi polemik tahunan.
Dalam hal zonasi ini, Retno menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh mencampuradukan faktor-faktor lain seperti nilai ataupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi. Menurutnya, sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut.
Sebagai informasi, dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019, diamanatkan agar pemerintah daerah menyelenggarakan PPDB dengan prinsip yang mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.
Diketahui, PPDB DKI menuai polemik karena aturan prioritas usia. Hal ini iduga menyebabkan banyak siswa berusia muda tidak lolos masuk sekolah negeri meski bertempat tinggal dekat dengan sekolah.
Kebijakan itu pun menuai protes dari ratusan orang tua peserta PPDB DKI dengan berdemo di Balai Kota DKI Jakarta dan Kemendikbud. Namun, belakang Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambah kuota siswa lewat jalur zonasi bina RW. Jalur ini diperuntukkan bagi siswa lulusan tahun ajaran 2019/2020 yang tidak lolos PPDB jalur afirmasi maupun prestasi.
(mjo/ain)